Anies Akui Rumah DP Rp 0 Bukan untuk Warga Bergaji di Bawah UMP

18 Oct 2018 08:40 | Di posting oleh: adminmercy

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan program rumah DP Rp 0 ditujukan bagi warga dengan kriteria tertentu. Salah satunya adalah syarat gaji antara Rp 4 juta-7 juta/bulan.

"Kalau tidak salah maksimal 30% dari penghasilan dipakai untuk nyicil. Jadi kalau orang yang penghasilannya di bawah UMP (upah minimum provinsi) dan dialokasikan untuk nyicil, habis uangnya. Karena itu jangan kita membuat mereka tidak bisa hidup layak setiap bulan hanya karena mereka harus nyicil rumah," kata Anies di Tangerang Selatan, Rabu (17/10/2018).

UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035, lebih tinggi dari UMP 2017 sebesar Rp3.335.000. Sementara di 2019 nanti, dengan kenaikan sebesar 8,03%, UMP DKI Jakarta diperkirakan naik menjadi Rp 3.940.972/bulan. 

 

Menurut Anies, syarat gaji tak bisa dihilangkan karena memang telah diatur melalui skema perbankan. Syarat gaji diperlukan untuk memenuhi aturan.

"Karena memang menggunakan skema perbankan yaitu ada proporsi di mana penghasilan tidak boleh dipakai untuk nyicil. Kan ada batas maksimalnya," tutur Anies.

Anies menambahkan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 

Dalam aturan tersebut, warga bisa memiliki hunian DP Rp 0 jika telah menghuni selama 20 tahun.

"Coba kalau mereka hanya sewa saja seperti yang selama ini ada tanpa bisa memiliki maka untuk apa dengan baik. Toh ujungnya bukan punya saya. Ini yang kita dorong," jelasnya.