Begini Cara Korban Gempa Lombok Ajukan 'Libur' Cicil KPR

01 Sep 2018 08:28 | Di posting oleh: adminmercy

Jakarta - Perbankan memberikan kelonggaran atau keringanan untuk nasabah yang terdampak gempa di Nusa Tenggara Barat. Hal ini dilakukan oleh bank agar nasabah yang mengalami penurunan kualitas pembayaran tak merasa terbebani.

Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon Napitupulu menjelaskan perseroan memberikan persyaratan yang sangat mudah untuk nasabah yang terdampak.

"Persyratannya simpel sekali. Nasabah cukup membuat surat permohonan ke kantor cabang di mana mereka mengajukan kredit. Nanti tim BTN akan cek dan melakukan penilaian," kata Nixon kepada detikFinance, Kamis (30/8/2018).
Nixon menambahkan, untuk keringanan maupun restrukturisasi kredit jenis KPR dan kredit usaha yang terkena gempa memang sesuai dengan ketentuan yang ada. Grace period ini tetap melihat permintaan dan kondisi nasabah.

Untuk mempermudah debitur Bank BTN mengajukan proses restrukturisasi, Bank BTN membuka counter atau loket khusus untuk melayani restrukturisasi di perumahan-perumahan yang terdampak gempa. Untuk proses restrukturisasi ini BTN akan memproses secepatnya dan perseroan memastikan operasional BTN tidak terganggu paska gempa di NTB.

Berdasarkan data Bank BTN per 26 Agustus 2018, tercatat ada 674 debitur kredit konsumer yang terdampak gempa dari total 15.864 debitur BTN di NTB . Debitur yang terdampak gempa memiliki baki debit atau outstanding kredit sebesar Rp 79,3 miliar. Sebagian dari debitur, atau sekitar 124 orang merupakan debitur kolektif yang bekerja di sektor perhotelan.

Untuk para debitur yang terdampak gempa, Bank BTN akan memberikan restrukturisasi dalam bentuk pemberian grace period atau masa tenggang/ kelonggaran waktu untuk membayar angsuran/cicilan pinjaman pokok maksimal 2 tahun dan keringanan lain yang menyesuaikan kondisi debitur.

BTN juga memastikan akan memberikan diskon untuk denda dan bunga sampai dengan 100 persen bagi debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi.

Selain pemberian grace period, BTN juga menjanjikan akan memberikan tambahan kemudahan yang lain, misalnya penjadwalan pembayaran angsuran, atau penjadwalan ulang waktu jatuh tempo yang akan diberikan kepada debitur yang terkena dampak gempa secara langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan pendataan per 26 Agustus 2018, ada sekitar 14 debitur dari kalangan pengembang property yang mengajukan restrukturisasi. Rata-rata pengembang rumah tapak yang terdampak gempa, BTN saat ini masih melakukan verifikasi data diantaranya laporan keuangan, kondisi kas perusahaan, penjualan, penyebab penurunan penjualan dan kemampuan finansial dan manajemen serta hal-hal lain untuk bahan pertimbangkan mendapatkan restrukturisasi apakah berupa grace period, penundaan pokok dan lain sebagainya.