Duh! Kades hingga Camat di Bekasi Terlibat Mafia Tanah

06 Sep 2018 08:58 | Di posting oleh: adminmercy

Jakarta - Tim Subdit Harda Ditrkrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku yang terlibat dari kepala desa hingga camat.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam menjelaskan kasus tersebut terjadi di Segaramakmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Juli 2014. Kasus mafia tanah itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari salah seorang warga yang merasa keberatan karena terbit akta jual-beli atas tanahnya.

"Kemudian ada juga staf desa dan juga Kepala Desa Segaramakmur, Tarumajaya, kemudian Camat Tarumajaya, Bekasi, kami tetapkan juga sebagai tersangka, kemudian orang yang berperan serta aktif menjadi figur seolah-olah penjual dan pemilik tanah. Penjual adalah seorang pemilik kemudian pembelinya juga ada," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (5/9/2018). 

Total pelaku yang ditangkap dalam kasus ini sebanyak 11 orang. Mereka adalah Dagul, Jaba Suyatna, dan Agus, yang berperan sebagai penjual; Melly Siti Fatimah sebagai pembeli; Herman Sujito, yang saat itu menjabat Camat Tarumajaya; Agus Sopyan, yang saat itu menjabat Sekdes Segaramakmur; Amran, yang saat itu menjabat Kades Segaramakmur; Barif, yang saat itu menjabat staf bagian pemerintahan; Syafii, yang saat itu menjabat staf desa; dan Suhermansyah, yang saat itu menjabat staf kecamatan.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah membuat dokumen palsu. Dagul, Jaba, dan Agus berperan membuat surat palsu, seperti surat kematian dan keterangan waris atas nama almarhumah Raci. Ketiganya dibantu Barif sebagai staf pemerintahan.

"Namun pada faktanya bahwa Raci tidak mempunyai tanah di Kampung Kelapa Desa Segaramakmur, Tarumajaya, (dinyatakan) meninggal tahun 2006 dan telah menikah dengan memiliki lima anak," tutur Ade.

Barif menyiapkan data, seperti alas hak tanah berupa girik, surat penguasaan fisik, keterangan tidak sengketa, dan surat-surat lain. Setelah itu, surat-surat tersebut dilegalisasi dan disahkan oleh Amran sebagai kepala desa dan Agus Spoyan sebagai sekdes. Para aparat setempat, dari sekdes hingga camat, kongkalikong agar dokumen-dokumen tentang tanah tersebut terlihat asli.

"Modus para tersangka ini adalah membuat dokumen-dokumen palsu tadi secara lengkap bekerja sama dengan oknum dari tingkat dusun sampai dengan kecamatan, kemudian mendatangi korban," ujar dia.

Singkat cerita, setelah dokumen lengkap, transaksi dilakukan antara pihak pembeli dan penjual. Melly Siti Fatimah sebagai pihak membeli menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta untuk Barif. Uang itu kemudian dibagikan oleh Barif kepada sejumlah pihak yang telah membantu proses pembuatan dokumen palsu itu.

Dalam pengembangannya, polisi juga menemukan adanya dugaan pemalsuan 163 akta jual beli tanah yang dilakukan oleh Herman, yang menjabat camat saat itu. Akta jual-beli itu bahkan tertulis dalam buku catatan resmi Kecamatan Tarumajaya.

"Yang lebih menarik adalah bahwa dokumen-dokumen ini tercatat di buku yang resmi di kantor kecamatan setiap tahun bapak camat itu menutup administrasi buku ini di halaman terakhir," imbuh Ade.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Warga yang menjadi korban dari kasus mafia tanah itu diharapkan melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.