TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) hari ini, Jumat (29/6/2018) menerbitkan aturan baru tentang relaksasi aturan rasio kredit terhadap nilai atau loan to value (LTV) di kredit properti.
Regulasi baru ini dikeluarkan untuk mendorong pertumbuhan kredit perumahan lebih menggeliat lagi dan akan mulai berlaku 1 Agustus 2018 mendatang.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, relaksasi kebijakan LTV akan menstimulasi pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) di Indonesia.
Dia mengestimasi, kredit KPR bisa tumbuh di atas 14 persen memasuki semester II tahun 2018 ini.
Menurut data BI, hingga April 2018, pertumbuhan kredit KPR mencapai 12,4 persen.
“Prediksinya KPR optimis bisa tumbuh di atas 14 persen secara tahunan di semester II 2018,” kata Bhima kepada Tribunnews.com, Kamis (28/6/2018).
Untuk itu, kata Bhima, pentingnya pihak bank memperketat pengawasan dalam penyaluran kreditnya.
“Pengawasan harus tetap diperketat, bank juga tidak boleh langsung jor-joran, harus lihat profil per debitur. Jangan sampai sekarang demand KPR naik tapi bisa jadi bubble seperti di China karena pasar properti overheat 2-3 tahun ke depan dan menimbulkan kredit macet," imbuhnya.
Bhima melanjutkan, dengan adanya kebijakan DP hingga nol persen pastinya akan disambut positif generasi milenial di perkotaan, sebab, selama ini mereka terhambat dengan mahalnya DP rumah, terutama untuk hunian pertama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kebijakan BI Longgarkan Aturan LTV Diyakini Pengamat Bisa Kerek Kredit Properti, http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/06/29/kebijakan-bi-longgarkan-aturan-ltv-diyakini-pengamat-bisa-kerek-kredit-properti.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin