Pemerintah Siapkan Rp 1 T Bangun Rumah Korban Gempa Lombok

16 Oct 2018 08:26 | Di posting oleh: adminmercy

Jakarta - Pemerintah mengalokasikan Rp 1 triliun untuk membangun kembali rumah korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Alokasi dana tersebut sudah dianggarkan.

"Jadi sudah dianggarkan Rp 1 triliun untuk rumah rusak berat sedang ringan. Masalahnya sekarang bagaimana masyarakat bisa mencairkan secepatnya," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).

Willem menambahkan dibutuhkan cara agar pencairan dana tersebut bisa segera dilakukan. Cara tersebut dilakukan dengan mengisi formulir.

 

"Memang ada aturan akuntabilitas yang harus dipenuhi. Bagaimana percepatannya? Cukup mengisi satu formulir dengan satu formulir itu bisa segera mencairkan," ujar Willem.


Berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Willem mengatakan, pengisian formulir sebanyak satu lembar dilakukan besok. 

"Perintah presiden, formulir satu lembar itu bisa segera diberlakukan paling lambat besok. Untuk bisa formulir itu atau dana pencairan itu harus dibentuk Pokmas. Ini nggak bisa ditawar," tutur Willem.

Pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) juga akan dipercepat di tingkat kabupaten/kota. Satu hal yang menjadi syarat adalah akuntabilitas.

"Oleh karena itu, bapak gubernur akan percepat pembentukan Pokmas di kabupaten kota. Dengan pembentukan Pokmas itu, dengan formulir itu, pencairan bisa dilakukan," ujar Willem.

Akuntabilitas penerima dana tersebut didasarkan pada pihak penerima uang, penggunaan uang, hingga manfaat penggunaannya.

"Uang itu dipakai untuk apa, bisa dibuktikan uang itu dipakai untuk bangun rumah dengan spesifikasi tahan gempa," tutur Willem.


Adapun tujuan dari dibentuknya Pokmas untuk menjadi kontrol terhadap penggunaan dana. Satu Pokmas terdiri dari 15-200 kepala keluarga (KK) yang dibentuk masyarakat dan mendapatkan SK dari bupati setempat.

"Rumah rusak ringan dilaporkan rusak berat. Dengan dibentuknya Pokmas itu bisa dideteksi sejak dini," kata Willem.

Dana tersebut juga dipastikan digunakan sebagai mana mestinya melalui tim pendampingan masyarakat, tim teknis, dan fasilitator.

Uang yang diterima jika tidak sesuai dengan kerusakan rumah maka kelebihannya harus dikembalikan.

"Kalau tidak akuntabel uang diterima untuk rusak berat padahal rumah rusak ringan. Harus kembalikan yang sudah diterima," tutur Willem. (ara/ang)