JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri ( Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dinilai tidak seimbang antara hak dan kewajiban pemilik rumah susun (rusun). Menurut Ketua P3RSI Adjit Lauhatta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan hunian vertikal. Namun, lanjut Adjit, dalam penyusunan aturan ini, para pengelola rusun tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Salah satunya mengenai hak suara dalam pasal 19 Permen PUPR No 23/2018, yang terkait dengan pengambilan keputusan pemilihan pengurus dan pengawas Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS).
Dalam permen tersebut, pemilik rusun hanya memiliki satu suara walaupun memiliki lebih dari satu satuan rumah susun. Ketentuan tersebut dinilai tidak adil karena cukup banyak orang yang memiliki rusun lebih dari satu. “Mereka telah membayar segala kewajiban sesuai dengan jumlah rusun yang dimiliki, tapi hak suaranya cuma satu, apakah itu fair,” kata Adjit dalam keterangan tertulis, Jumat (16/11/2018). Padahal menurutnya, hak suara ini sangat penting karena dapat menentukan tata kelola dan kenyamanan penghuni rusun dalam jangka panjang.
Jika aturan ini diterapkan, maka dikhawatirkan akan mendorong adanya kecurangan pemilik rusun. Kecurangan tersebut berupa pendaftaran rusun dengan nama yang berbeda. "Ini akan menimbulkan masalah baru, di antaranya kesulitan petugas pajak dalam melacak harta seseorang," imbuh dia. Adjit menambahkan, seharusnya, hak yang dimiliki pemilik rusun poporsional dengan kewajiban yang telah dilakukan. Senada dengan Adjit, pakar hukum properti Erwin Kallo mengatakan, aturan yang membatasi hak suara pemilik rusun tidak mencerminkan asas keadilan.
Padahal si pemilik tetap membayar iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) atau kewajibannya sebanyak unit yang dimiliki. Menurut dia, siapapun yang memiliki unit lebih dari satu, seharusnya memiliki hak yang sama. Erwin menuturkan, jangan sampai kewajiban seseorang sebanyak sepuluh unit, namun haknya hanya satu suara dalam PPPRS. Selain mengenai hak suara, ada beberapa poin yang juga menghilangkan hak-hak pemilik rusun lannya. “Judicial review atas aturan baru ini bisa menjadi langkah hukum yang tepat yang bisa ditempuh saat ini,” pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permen Rusun Dinilai Tidak Adil Bagi Pemilik", https://properti.kompas.com/read/2018/11/17/050615021/permen-rusun-dinilai-tidak-adil-bagi-pemilik.
Penulis : Rosiana Haryanti
Editor : Hilda B Alexander