Ruas Tol Solo-Sragen Masih Terkendala Lahan

19 Oct 2018 08:27 | Di posting oleh: adminmercy

SALATIGA, KOMPAS.com - Masalah pembebasan lahan masih mendera pengoperasian ruas tol Solo-Sragen yang menjadi bagian dari jalan tol Solo-Ngawi.  Kendati sudah beroperasi dan diresmikan sejak Juli 2018 ini, ruas tol ini masih menyisakan dua interchange atau simpang susun yang belum selesai.

Direktur utama PT Jasa Marga Solo Ngawi (JSN), David Wijayatno, mengatakan, progres pembangunan dua simpang susun di bandara Lanud Adi Soemarmo dan di Jalan Purwodadi masih terkendala masalah tanah. "Ini kendalanya karena lahan. Jadi untuk yang bandara kami masih menyelesaikan proses penggantian lahan milik TNI AU," ujar David, Rabu (17/10/2018).

Sementara untuk tanah di sekitar area bandara, masih menunggu proses pemindahan rumah TNI AU. David menambahkan, sebanyak 50 unit rumah milik TNI AU akan digusur karena akan digunakan sebagai akses menuju ke jalan tol. Namun David mengatakan, pihaknya juga akan membangunkan rumah baru.  "Kalau (pembebasan lahan) bandara pertengahan tahun depan selesai," imbuh David. Sedangkan lahan yang sejatinya akan dibangun simpang susun di Purwodadi merupakan tanah kas desa. David menambahkan, tanah ini harus dicarikan penggantinya. Meski masih mencari pengganti tanah, namun lahan di Purwodadi sudah dapat disewa. David menuturkan, di atas lahan sudah dibangun gerbang dan beberapa bagian konstruksi.

Jalan tol Solo-Ngawi merupakan bagian dari jaringan Tol Trans Jawa yang membentang sepanjang 760 kilometer. Sebelumnya diberitakan, proses konstruksi jaringan jalan tol ini akan segera selesai. Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani mengatakan, seluruh proses konstruksi Tol Trans-Jawa ditargetkan selesai pada 30 November 2018, sehingga dapat beroperasi pada akhir tahun ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ruas Tol Solo-Sragen Masih Terkendala Lahan", https://properti.kompas.com/read/2018/10/19/070000921/ruas-tol-solo-sragen-masih-terkendala-lahan
Penulis : Rosiana Haryanti
Editor : Hilda B Alexander