Selain K3, Keberlanjutan Proyek Wajib Diperhatikan

14 Nov 2018 08:53 | Di posting oleh: adminmercy

JAKARTA, KOMPAS.com – Pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para tenaga  konstruksi menjadi prioritas yang wajib dipikirkan dalam suatu proyek konstruksi. Sebab, hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70. Regulasi tersebut juga menyebutkan pentingnya mewujudkan proyek konstruksi yang memegang nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, selain keselamatan kerja, keberlanjutannya juga mesti dipertimbangkan karena menyangkut kelangsungan suatu proyek konstruksi. 

Salah satu faktor yang harus diperhatikan yaitu penggunaan peralatan kerja yang menjamin kesehatan pekerja konstruksi sehingga dapat terus bekerja dalam kondisi fisik yang baik. “Selama ini kita bicara soal keselamatan kerja, ke depan kita juga bicara masalah keberlanjutan, termasuk dampaknya pada tenaga kerja,” ucap Syarif, di Jakarta, Selasa (13/11/2018). Menurut dia, penggunaan peralatan yang menjamin kesehatan tenaga konstruksi penting untuk mencegah terjadinya penyakit, misalnya berhubungan dengan pernapasan. “Jangan-jangan akibat mereka bekerja tidak dilengkapi peralatan pengamanan sehingga dia akhirnya kena penyakit paru-paru. Jadi dilihat dari sisi keberlanjutan, bukan hanya kerjanya, tapi juga lingkungan di sekitarnya,” beber Syarif.

Dia menegaskan, hal itu perlu dipikirkan serius dan diwujudkan dalam rencana kerja secara nyata di suatu proyek konstruksi, terutama proyek berisiko tinggi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. Biasanya proyek itu berupa pembangunan gedung bertingkat dan jalan atau jembatan layang yang memiliki ketinggian tertentu. Semakin tinggi obyek yang dibangun pada proyek itu, semakin tinggi pula risiko yang harus dicegah agar tidak terjadi kecelakaan kerja.

Kecelakaan kerja dimaksud mulai dari cedera ringan sampai yang paling fatal yaitu kematian. “Yang paling sederhana adalah kalau bangunan bertingkat, jalan atau jembatan layang. Jadi bekerja di daerah ketinggian. Kalau jatuh, risikonya cedera atau meninggal,” tuturnya. Maka dari itu, diharapkan semua badan usaha jasa konstruksi menerapkan aturan secara ketat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Syarif menambahkan, ada sanksi yang dikenakan kepada badan usaha jika melanggar aturan. Sanksinya mulai dari teguran lisan, masuk black list, hingga pencabutan status badan hukum. Itu tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan. “Harapannya zero accident. Kalau dilakukan secara serius dan disiplin maka diyakini tidak akan terjadi,” pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain K3, Keberlanjutan Proyek Wajib Diperhatikan", https://properti.kompas.com/read/2018/11/13/210000321/selain-k3-keberlanjutan-proyek-wajib-diperhatikan
Penulis : Erwin Hutapea
Editor : Hilda B Alexander