Tips Beli Rumah Oper Kredit

28 Aug 2018 10:48 | Di posting oleh: adminmercy

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang tengah berencana untuk membeli hunian pertama kali, ada dua alternatif yang bisa dipertimbangkan. Pertama, beli rumah dalam kondisi baru, dan kedua, rumah bekas yang dijual dengan cara oper kredit.

Membeli rumah baru memang banyak keuntungannya, mulai dari kondisi yang masih terawat, ada perlindungan asuransi, harga tanah dan bangunan yang jelas, serta desain yang bervariasi. Namun bukan berarti rumah seken oper kredit tak punya benefit tersendiri.

(Kalau mau beli rumah, simulasikan dulu cicilan rumah per bulannnya lewat Kalkulator KPR dari Rumah.com)

Membeli rumah yang sedang dicicil atau take over kredit juga terbilang sangat menguntungkan, karena tak jarang si penjual sedang butuh uang sehingga harga rumah bisa lebih miring.

Pihak perbankan pun melihat ini sebagai pangsa pasar yang prospektif, sehingga biasanya memberi banyak kemudahan, terutama bagi nasabah yang dinilai bankable.

Tetapi jangan cepat tergiur dengan harga murah dan kemudahan yang ditawarkan bank saja. Sebelum Anda memutuskan untuk mengambil alih cicilan rumah pemilik sebelumnya, berikut Rumah.commelansir banyak hal yang wajib ditelusuri dengan jeli. 

1 dari 4 halaman

1. Kondisi fisik

Hal terpenting dalam membeli rumah oper kredit adalah memerhatikan kondisi fisik. Cemati dengan detail bagian luar dan dalam rumah. Periksa kondisi dinding, lantai, saluran air, kayu jendela dan pintu, langit-langit, serta bukaan dan sirkulasi udara.

Mau tahu apa saja dokumen yang harus diurus dalam proses pembelian properti? Simak lebih lengkapnya di Panduan Rumah.com.

Perhatikan juga segi lokasi dan posisi rumah. Bisa saja, alasan pemilik mengalihkan cicilan rumahnya adalah karena lokasi yang kurang bagus, rawan banjir, dan prospek yang tidak menguntungkan ke depannya.

2. Periksa dokumen

Cek terlebih dahulu dokumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) asli, yang biasanya masih tersimpan di bank yang menyediakan fasilitas KPR kepada pemilik sebelumnya. Teliti juga keabsahan kepemilikan rumah, jika Anda menemukan permasalahan (sengketa) lebih baik tinggalkan saja.


3. Menghitung nilai transaksi

Bila merasa sudah sreg dengan rumah yang diincar dan melihat legalitas surat-surat, hitunglah nilai transaksi (nilai jual rumah, besaran saldo utang pokok, dan sisa cicilan kredit yang harus dibayar).

Periksa pula riwayat pembayaran cicilan pemilik lama, apakah masih ada tunggakan cicilan dan denda keterlambatan. Agar transaksi pembelian rumah lebih nyaman dan aman manfaatkan jasa Agen Properti Profesional yang ada di Rumah.com

Hitung dengan seksama berapa sebenarnya nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut, apakah lebih murah atau lebih mahal dari harga yang seharusnya.

Anda bisa melakukan pengecekan harga pasaran rumah disekitar lokasi tersebut, dengan memeriksa Nilai Jual Obyek Pajak dalam struk tagihan PBB.

4. Buat surat pengikatan

Guna menjamin keamanan traksaksi, Anda perlu membuat Akta Pengikatan Jual-Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan pihak penjual, berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.

Penjual kemudian membuat surat pemberitahuan kepada bank perihal peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Inti surat tersebut: meski angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tetapi karena haknya sudah beralih (kepada Anda sebagai pembeli), maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi dan mengambil sertifikat asli yang terkait bank.

Untuk menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian di Indonesia, Anda bisa telusuri Rumah.com Property Index.


5. Libatkan tiga saksi

Berbeda dengan proses jual beli rumah pada umumnya, proses resmi take over kredit harus melibatkan pihak bank pemberi kredit.

Jadi, sebaiknya proses oper kredit dilakukan di hadapan pemilik rumah, bank, dan notaris.Untuk melakukan oper kredit, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain:

  1. Fotokopi Perjanjian Kredit
  2. Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
  3. Fotokopi IMB
  4. Fotokopi PBB yang sudah dibayar
  5. Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  6. Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
  7. Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, Buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.